HARIANRIAU.CO - Pjs Bupati Siak Dr Indra Agus Lukman, bersama Forkopimda Kabupaten Siak mengikuti rapat koordinasi (rakor) Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual di Siak Live Room Lantai II Kantor Bupati, Rabu (14/10/2020).
Kemenko Polhukam Mahfud MD saat membuka rakor mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus lalui dan rumitnya perizinan untuk usaha.
Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana, dan akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut.
Lebih jauh disampaikannya bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.
Dirinya menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. “Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali” sebutnya.
Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan, UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal. UU yang direvisi ada 76. Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.
Kata dia, tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Usai mengikuti rapat tersebut Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menyampaikan, bahwa UU Cipta Kerja itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan UU dari tiap-tiap kementerian.
Terkait hal-hal lain ataupun isu yang tidak jelas, ia menyebutkan UU tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat.
"Undang-Undang itu dibuat untuk menyelesaikan tumpang tindih antar Undang-Undang yang sudah ada " ujarnya.
Dirinya akan menindaklanjuti dan mempelajari detail UU tersebut agar bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.
Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota se Indonesia.
- Riau
- Siak
Pjs Bupati Siak Ikuti Rakor, Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2020 - 16:38:46 WIB
Pjs Bupati Siak,Indra Agus Lukman saat mengikuti Rakor Sinergis regulasi Omnibus Law
Pilihan Redaksi
IndexDesa Kuala Patah Parang Genjot Pembangunan Infrastruktur
Edy Indra Kesuma: Saatnya Bersama Membangun Daerah
Kejutan di Detik Terakhir: PAN Dukung Ferryandi-Dani M Nursalam di Pilkada Inhil
Ferryandi Optimis Terjalin Koalisi Golkar Bersama PKS
Dari Madinah, HM Wardan Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Indra Muchlis Adnan
Indra Muchlis Adnan akan Dimakamkan di Komplek Pendidikan Jalan Trimas
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Riau
Pemkab Siak Serahkan 15 Alat Bantu Fisik bagi Penyandang Disabilitas dan Lansia
Kamis, 18 Desember 2025 - 15:21:59 Wib Riau
Cegah Banjir! Polsek Tembilahan Turun Tangan Bersihkan Drainase Bareng Forkopimcam
Selasa, 02 Desember 2025 - 19:11:03 Wib Riau
Pengurus JMSI Resmi Dilantik, Dahlan Iskan Sebagai Ketua Dewan Pembina
Selasa, 25 November 2025 - 23:39:31 Wib Riau
Polda Riau Beri Penghargaan kepada Masyarakat dan Personel Polres Inhil Berprestasi
Sabtu, 22 November 2025 - 13:27:06 Wib Riau

